Sambo Punya Situs Judi Irjen Pol Ferdy
Situs Judi Irjen Ferdy Sambo
Rabu, 10 Agustus 2022
Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri mengungkapkan kekesalannya dengan kondisi Polri akhir-akhir ini, di mana, sejumlah pejabatnya yang terjerat kasus. Salah satunya, kasus mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Majelis hakim kaget ketika Ahmad Syahrul Ramadhan, sopir ambulans pengantar jenazah Brigadir J mengaku diminta menunggu hingga subuh di Rumah Sakit (RS) Polri.
Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria mengaku tidak keberatan dengan kesaksian pelapor hilangnya barbuk rekaman CCTV terkait kematian Brigadir J.
Nama makanan yang dijual di aplikasi ojol ini sangat unik karena hampir mirip dengan Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjadi perbincangan publik.
Kuasa Hukum Brigadir J, Yonathan Baskoro menanggapi langkah dua pentolan KPK yang menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Pengakuan LPSK Tidak Terpengaruh Skenario Ferdy Sambo: Karena Tidak Akrab Dengan Jaringan Pelaku
Proses Rekonstruksi Kematian Brigadir J Cacat Substansi, Amnesty Internasional: Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut
Cerita LPSK Memotivasi Bharada E Hingga Bersedia Menjadi Justice Collaborator
Dalam sidang lanjutan Senin, 26 September mendatang terkait kasus Ferdy Sambo, pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.
Berdasarkan hasil survei Charta Politika, sebanyak 52,6 responden sangat setuju Sambo dipecat atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir K.
Berbagai pihak mendesakl Polri usut temuan Brigjen Hendra Kurniawan yang gunakan jet pribadi
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang banding Ferdy Sambo dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen).
Sidang KKEP Banding atas nama Irjen Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga.
Pernyataan Hibnu ini sekaligus merespons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menilai Kinerja Polri dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap kliennya sangat lambat.
Beredar Rekaman Diduga Ferdy Sambo dan Nikita Mirzani, Bahas Kasus KDRT
Audio Diduga Suara Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Hanya Benarkan Suara Curhat Nikita Mirzani
Rabu, 15 Februari 2023
Selasa, 30 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Jumat, 26 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Rabu, 24 Agustus 2022
Selasa, 23 Agustus 2022
Minggu, 21 Agustus 2022
Minggu, 21 Agustus 2022
Minggu, 21 Agustus 2022
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam peretasan yang dialami oleh situs Tempo yang di-hack usai memberitakan mengenai kabar penangkapan Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Kami menyayangkan dan kita mengecam sikap siapapun yang melakukan peretasan tersebut. Ini sebenarnya langkah yang sangat-sangat tidak demokratis," papar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada awak media, Sabtu (6/8/2022) malam.
Menurut Anam, perbuatan itu selain bentuk antidemokrasi hal tersebut juga merugikan masyarakat dalam mengakses informasi serta penegakan hukum di indonesia.
"Kami minta supaya ini memang menjadi atensi khusus dari kepolisian untuk memproses siapa yang melakukan peretasan terhadap media Tempo dan saya kira peristiwa ini tidak boleh terjadi kepada siapapun," imbuhnya.
Anam mengimbau jika ada pihak-pihak yang tidak setuju terhadap pemberitaan yang dilakukan jurnalis dia pun menyarankan untuk menggunakan hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kalau ada yang tidak setuju terhadap sebuah pemberitaan oleh rekan rekan jurnalis, gunakanlah hak sesuai dengan undang-undang ynag berlaku," tandasnya.
Diketahui, situs Tempo di-hack oleh orang tak dikenal. Tempo menjadi tidak bisa dibuka sejak memberitakan penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Sabtu, (6/8/2022).
Halaman Selanjutnya :
Hal tersebut dibenarkan oleh Pemimpin Redaksi Tempo Anton Aprianto. Berita yang disinyalir memicu pembajakan situs Tempo tersebut diunggah pukul 21.08 WIB. Tak Lama berselang, situs tersebut diserang hacker.
Situs berita Tempo diretas pada Sabtu (6/8) malam, tak lama setelah memberitakan kabar Irjen Ferdy Sambo ditangkap terkait pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Ya [diretas]," ujar pemimpin redaksi Tempo, Anton Aprianto, dalam keterangan tertulis yang dikutip Detikcom.
Anton mengatakan bahwa situs Tempo diserang tak lama setelah berita terkait penahanan Ferdy dipublikasikan pukul 21.08 WIB. Akibatnya, situs Tempo tidak bisa dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian sendiri membantah telah menangkap dan menahan Ferdy terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak benar ada itu [penahanan dan penangkapan]," ujar Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, pada Sabtu.
Namun, Dedi mengakui bahwa Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada hari ini untuk pemeriksaan terkait pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam penyelidikan pada hari ini, kepolisian memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran etik dalam olah TKP," ucapnya.
Ia kemudian berkata, "Oleh karena itu, yang bersangkutan malam ini langsung ditempatkan di patsus [tempat khusus] di Mako Brimob."
Sambo sudah empat kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Ia juga sempat meminta maaf kepada Polri atas kasus itu. Tak hanya itu, ia juga menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J kepada pihak keluarga.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J tak terima Bharada E hanya dijerat pasal pembunuhan. Mereka meminta agar penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Memuat Konten Berikutnya...
JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 sebenarnya kasus sederhana. Namun, karena adanya rekayasa yang dilakukan oleh kelompok di internal kepolisian, kasus ini menjadi dramatis.
Kapolri sampai membentuk tim khusus dan baru bisa menetapkan tersangka pada 3 Agustus 2022. Awalnya, Bharada Richard Eliezer. Lalu, menyusul Irjen Ferdy Sambo dan dua orang lainnya menjadi tersangka enam hari kemudian.
Timsus pun sampai melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, terkait pengerusakan, menghilangkan barang bukti, serta mengaburkan dan merekayasa upaya pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
Sebanyak 11 personel mendapat penempatan khusus terdiri dari 1 orang Irjen, 2 orang Brigjen, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, dan 1 AKP.
Pada Jumat (12/8), tim khusus tidak melanjutkan perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. Serta, menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilakukan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Dari rentetan proses tersebut, jelas kasus kematian Brigadir J tidak sesederhana yang terlihat. Menko Polhukam Mahfud MD saja sampai menyebut proses pengungkapannya penuh hambatan struktural karena Irjen Ferdy Sambo memiliki kelompok kuat.
Orang-orang inilah yang sengaja menghambat pengungkapan kasus. Mereka layaknya kerajaan sendiri di dalam Polri.
“Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa,” kata Mahfud MD, dilansir dari akun YouTube Akbar Faizal pada Kamis (18/8).
Mahfud membagi pelaku kasus pembunuhan Brigadir J ke dalam tiga kelompok. Pertama, mereka yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
“Ini yang kena pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, dia merencanakan, dan ikut beri pengamanan,” katanya.
Kedua, pelaku obstruction of justice. Mereka inilah yang merekayasa kasus dengan memberikan keterangan palsu, membuang dan mengganti barang bukti, mengganti kunci, memanipulasi hasil otopsi, hingga membuat rilis palsu.
“Mereka yang menghalang-halangi penyelidikan itu. Kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana,” Mahfud melanjutkan.
Lalu ketiga, kelompok yang hanya ikut-ikutan. Tugas mereka hanya mengikuti perintah atasan.
“Ini yang kasihan nih. Ada laporan harus diteruskan, langsung dia teruskan, padahal laporannya enggak benar, prosedur jalan. Saya berpikir yang harus dihukum dua kelompok pertama dan kedua. Yang kelompok ketiga hanya mengetik, mengantarkan surat, menjelaskan bapak tidak ada, menurut saya ini jangan hukuman pidana, cukup disiplin saja,” imbuhnya.
Keterkaitan Judi Online
Tidak hanya menyoal hambatan struktural, lambatnya penanganan kasus kematian Brigadir J juga memunculkan isu-isu liar di publik. Kelompok kuat yang melindungi Irjen Ferdy Sambo kabarnya merupakan orang-orang yang terlibat dalam bandar judi online.
Seperti isi dalam grafis berjudul ‘Kaisar Sambo dan Konsorsium 303’ yang ramai di twitter pada Kamis, (18/8). Dalam grafis sejumlah nama dicatut beberapa disertai data pribadi singkat, nomor ponsel, dan tugasnya di Konsorsium 303. Penyebutan angka 303 mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Tidak hanya polisi berpangkat bintang dua hingga kompol, dalam grafis juga dicatut sejumlah nama pebisnis.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta tim khusus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya.
“Saat ini memang beredar luas skema jaringan polisi yg terkait FS dan juga terkait perjudian online berikut bandar-bandar judinya. Akan tetapi terkait pihak-pihak yg tersebut namanya sebagai jaringan FS harus diterapkan asas praduga tak bersalah,” ucapnya kepada VOI, Kamis (18/8).
Sugeng berasumsi, grafis tersebut dibuat oleh kelompok-kelompok di internal kepolisian yang berlawanan dengan Irjen Ferdy Sambo. Tujuannya, mungkin ingin menggusur Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawannya dari posisi elite Polri.
“Skema (grafis) tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota Polisi dan itu lengkap dengan data-datanya. Dalam hal ini IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik dan akan tetap dicermati dan dikritisi karena praktek geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tdk melakukan pembenahan besar-besaran,” tuturnya.
Menurut Sugeng, Kapolri harus turun tangan karena itu menyangkut nama baik institusi kepolisian. “Tugas kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum.”
Senada dengan Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Dia menilai grafis yang beredar tersebut hanya berupa dugaan, kebenarannya belum teruji.
“Masih berupa dugaan. Memang harus ada bukti-bukti yang menyatakan bahwa dugaan tersebut benar adanya. Polisi sesuai UU 2/2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya kepada VOI, Kamis (18/8).
Dengan kondisi saat ini, di mana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tengah menurun yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut. Kemudian, menyampaikannya kepada publik secara transparan dan akuntabel.
“Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar,” tambah Bambang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda memberantas habis pelaku aktivitas judi. Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, tetapi juga pihak yang membeking di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online.
"Perintah Kapolri ditindaklanjuti Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengeluarkan surat telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8).